Kamis, 10 April 2008

Peraturan Rumah Tangga Hijar PUI

PERATURAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIJAR PUI)

BAB I

ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Pasal 1

ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Ishlahuts Tsamaniyah Ialah landasan operasional HIJAR PUI

1. Ishlahul Aqidah : Perbaikan Aqidah

2. Ishlahul Ibadah : Perbaikan Ibadah

3. Ishlahul Tarbiyah : Perbaikan Pendidikan

4. Ishlahul Ailah : Perbaikan Kehidupan Keluarga

5. Ishlahul Mujtama : Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat

6. Ishlahul Adah : Perbaikan Adat Istiadat

7. Ishlahul Iqtisadiyah : Perbaikan Perekonomian

8. Ishlahul Ummah : Perbaikan Ummat Keseluruhan

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

JENJANG KEANGGOTAAN

Jejang Anggota HIJAR PUI adalah :

1. Keanggotaan

a. Anggota Pemula ialah Pelajar Islam yang sedang melakukan studi (menuntut ilmu) di sekolah PUI dan sekolah non-PUI yang telah mengikuti Training Intisab I, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah sesuai dengan ketentuan

b. Anggota Muda ialah Pelajar Islam yang sedang melakukan studi (menuntut ilmu) di sekolah PUI dan sekolah non-PUI yang telah mengikuti Training Intisab II, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 1,5 tahun

c. Anggota Muntasib ialah Pelajar Islam yang sedang melakukan studi (menuntut ilmu) sekolah PUI dan sekolah non-PUI yang telah mengikuti Training Intisab III, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 2 tahun

Pasal 3

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Pemula adalah :

a. Pelajar Muslim

b. Sedang menuntut ilmu di sekolah PUI dan sekolah Non-PUI

c. Bersedia mengikuti Training Intisab I, Halaqoh Ishlah dan menyetujui PD/PRT HIJAR PUI dan Peratuan-peraturan pokok lainnya

2. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muda adalah :

a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1

b. Lulus Training Intisab II

c. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIJAR PUI

3. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muntasib adalah :

a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2

b. Lulus Training Intisab III

Pasal 4

MASA KEANGGOTAAN

Keanggotaan HIJAR PUI berakhir karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Telah lulus sekolah (bukan lagi Pelajar)

Pasal 5

HAK ANGGOTA

Hak anggota Pemula, Muda dan Muntasib :

a. Mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi serta mengajukan pendapat

b. Setiap anggota berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat organisasi

c. Setiap anggota berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tentang kegiatan pengurus organisasi

d. Setiap anggota berhak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan organisasi

sesuai dengan jenjang keanggotaannya

e. Setiap anggota berhak mendapat kartu anggota

Pasal 6

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Pemula, Muda dan Muntasib mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi

b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi

c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi

d. Membayar iuran anggota

e. Mengikuti kegiatan dan pengkaderan sesuai dengan jenjang keanggotaannya

f. Mengikuti halaqoh ishlah sesuai dengan jenjang keanggotaannya

Pasal 7

SANGSI

1. Anggota HIJAR PUI mendapat sangsi karena :

a. Apabila bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh

HIJAR PUI

b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi

2. Jenis sangsi

a. Peringatan

b. Skorsing

c. Pemberhentian

3. Sangsi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Musyawarah HIJAR PUI

4. Tatacara pemberian sangsi diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB III

KEORGANISASIAN

Pasal 8

HIJAR PUI

1. HIJAR PUI menghimpun anggota dalam wilayah sekolah

2. Syarat HIJAR PUI tingkat sekolah

a. Minimal memiliki 10 orang anggota

b. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang

3. HIJAR PUI dibentuk dan ditetapkan oleh Pembina HIJAR PUI

Pasal 9

PUSAT KOORDINASI DAERAH HIJAR PUI

1. Puskorda menghimpun dan mengkoordinasikan HIJAR PUI sekolah dalam wilayah Kabupaten/Kota

2. Syarat adanya Puskorda sekurang-kurangnya minimal memiliki 2 HIJAR PUI

3. Puskorda dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda PUI

Pasal 10

PUSAT KOORDINASI WILAYAH HIJAR PUI

1. Puskorda menghimpun dan mengkoordinasikan HIJAR PUI sekolah dalam wilayah Kabupaten/Kota

2. Syarat adanya Puskorwil sekurang-kurangnya minimal memiliki 2 Puskorda

3. Puskorwil dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Pemuda PUI

Pasal 11

PUSAT KOORDINASI NASIONAL HIJAR PUI

1. Puskornas menghimpun dan mengkoordinasikan HIJAR PUI secara nasional

2. Puskornas dapat dibentuk sekurang-kurangnya minimal memiliki 2 Puskorwil

3. Puskornas dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda PUI

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 12

SUSUNAN KEPENGURUSAN

1. Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI, berbentuk presidium

2. Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI, berbentuk presidium

3. Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI, berbentuk presidium

4. HIJAR PUI, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa bidang, setiap bidang terdiri dari ketua bidang dan beberapa anggota bidang

Pasal 13

KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pengurus HIJAR PUI :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam

b. Melakukan instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan pengurus organisasi di atasnya melaksanakan keputusan-keputusan serta bertanggungjawab kepada musyawarah anggota

c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan kegiatan dalam amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota

d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan

2. Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada wilayah kabupaten/kota

b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan HIJAR PUI serta melaksanakan keputusan musyawarah daerah HIJAR PUI

c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan

3. Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada wilayah propinsi

b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan HIJAR PUI serta melaksanakan keputusan musyawarah wilayah HIJAR PUI

c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan

4. Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI

a. Memimpin dan mewakili perhimpunan keluar maupun kedalam secara nasional serta bertanggung jawab kepada Musyawarah nasional HIJAR PUI

b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan HIJAR PUI serta melaksanakan keputusan musyawarah nasional HIJAR PUI

c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan

Pasal 14

PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

1. Presidium Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI dipilih oleh Munas HIJAR PUI

2. Presidium Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI dipilih oleh Muswil HIJAR PUI

3. Presidium Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI dipilih oleh Musda HIJAR PUI

4. HIJAR PUI dipilih oleh Musyawarah Anggota HIJAR PUI

5. Struktur dan personalia HIJAR PUI dibentuk oleh tim formatur yang terdiri dari ketua HIJAR PUI demisioner, ketua dan sekretaris HIJAR PUI terpilih serta Pembina HIJAR PUI

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

MUSYAWARAH ANGGOTA HIJAR PUI

1. Musyawarah Anggota HIJAR PUI dihadiri oleh perwakilan kelas (sebagai wakil anggota) HIJAR PUI

2. Musyawarah Anggota HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah anggota HIJAR PUI membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pengurus HIJAR PUI, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua dan pengurus HIJAR PUI serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 16

MUSYAWARAH DAERAH

1. Musyawarah Daerah HIJAR PUI dihadiri oleh pimpinan HIJAR PUI pada wilayah kabupaten/kota

2. Musyawarah Daerah HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah Daerah HIJAR PUI membahas dan mengkoordinasikan program amal puskorda serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 17

MUSYAWARAH WILAYAH

1. Musyawarah Wilayah HIJAR PUI dihadiri oleh pimpinan HIJAR PUI pada wilayah kabupaten/kota

2. Musyawarah Wilayah HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah Wilayah HIJAR PUI membahas dan mengkoordinasikan program amal puskorwil serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 18

MUSYAWARAH NASIONAL

1. Musyawarah Nasional HIJAR PUI dihadiri oleh pimpinan HIJAR PUI pada wilayah kabupaten/kota

2. Musyawarah Nasional HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah Nasional HIJAR PUI membahas dan mengkoordinasikan program amal puskornas serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 19

JENIS-JENIS RAPAT

1. Rapat Kerja

a. Raker dihadiri oleh seluruh pengurus HIJAR PUI

b. Dilaksanakan satu kali dalam setahun

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk menyusun rencana kerja, menyusun rencana anggaran biaya, dan mengambil kebijakan yang mendasar baik kedalam maupun keluar

2. Rapat Pleno Tengah

a. RPT dihadiri oleh seluruh pengurus HIJAR PUI

b. Dilaksanakan satu kali dalam setahun

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk menyusun rencana kerja, menyusun rencana anggaran biaya, membahas laporan tentang pelaksanaan program, dan mengambil kebijakan yang mendasar baik kedalam maupun keluar

3. Rapat Koordinasi

a. Rakor dihadiri oleh seluruh pengurus harian HIJAR PUI

b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai kebutuhan

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk membahas dan menjabarkan kebijakan yang diambil atau yang ditetapkan dalam sidang pleno dan mendengarkan dan mengevaluasi kegiatan dari seluruh bidang pengurus HIJAR PUI

4. Rapat Harian

a. Rapat harian dihadiri oleh seluruh pengurus HIJAR PUI

b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai kebutuhan

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi dan mendengarkan dan mengevaluasi perkembangan berbagai aspek organisasi baik intern maupun ekstern

5. Rapat Bidang

a. Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota yang berada dalam bidang yang bersangkutan

b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai kebutuhan

c. Rapat di pimpin oleh ketua bidang atau sekretaris bidang

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengontrol program kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang, membuat penyesuaian program kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik mengenai teknis ataupun yang lainnya, dan menyusun langkah teknis untuk menyelenggarakan sebuah kegiatan

BAB VI

PENUTUP

Pasal 20

PENUTUP

1. Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, selanjutnya akan diatur dalam GBHO dan akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

2. Peraturan rumah tangga ini menjadi pengganti dan turunan dari anggaran rumah tangga Pemuda PUI

3 komentar:

WAN_X mengatakan...

assalamualaikum, af1, ana pelajar MA PUI bogor,ana mo minta izin artikelnya dipasang di blog ana boleh g y? sykron

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum.. saya pelaja Ma PUI jakarta,
semangat terus untuk pui dan tetap berjuang di jalan Allah

qimatjagoe mengatakan...

D'Angelo's New Model, Spare Tooth, Acorpal-Thin - iTomei
“D'Angelo's New Model, microtouch titanium Spare Tooth, Acorpal-Thin” is a soft, lightweight, titanium tv alternative “D'Angelo's samsung galaxy watch 3 titanium New titanium bolt Model, titanium car Spare Tooth, Acorpal-Thin” is a soft,