PERATURAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIJAR PUI)
Apabila kita melihat realitas kehidupan masyarakat saat ini, khususnya moralitas pemuda yang kian hari makin tidak menentu, kepribadian mereka bagaikan buih yang ada di lautan yang mudah terombang-ambing. Kehancuran moralitas pemuda akan berdampak pada kehancuran bangsa dan perpecahan umat apabila tidak segera dicarikan solusinya.
Maka sudah sewajarnya bagi kita sebagai pemuda untuk segera bangkit dan bangun menatap serta menyongsong masa depan, karena kita adalah para calon pemimpin ummat. Tentunya ini merupakan pekerjaan yang sangat berat dan melelahkan, penuh dengan onak dan duri. Sehingga keimanan yang kokoh, keeratan ukhuwah Islamiyah dan kekuatan jasadiyah merupakan suatu keniscayaan bagi kita untuk mewujudkan bangsa yang kokoh dan berwibawa.
Mengingat kaum Muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan banyak ditentukan oleh peran kaum muslimin, sejarah mencatat hal ini. Oleh karena itu Pemuda Muslim adalah aset terbesar dari kaum muslimin, sehingga akan sangat menentukan masa depan perjalanan bangsa kedepan. Oleh karena itu program Pemuda PUI masih memprioritaskan program amalnya pada aspek kaderisasi, mengingat aspek ini sebagai aspek awal konstribusi serta solusi tepat InsyaAllah, bagi permasalahan ummat saat ini. Maka dibentuklah wadah pengkaderan generasi muslim, menuju terciptanya generasi yang kokoh dan mandiri, Hal inilah yang mendasari lahirnya HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM (HIJAR PUI). Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, HIJAR PUI berpijak pada landasan idiil sebagaimana tertuang dalam Intisab PUI di bawah ini :
بسم الله الرحمن الرحيم
اشهد ان لا اله إلا الله وأشهد أن محمدا الرسو الله
Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah
Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
الله غايتنا والإخلاص مبدئونا
Ikhlas dasar pengabdian kami Allah tujuan pengab dian kami
والإصلاح سبيلنا والمحبة شعارنا
Cinta Kasih lambang pengabdian kami Reformasi jalan pengabdian kami
نعاهدالله على الصدق والإخلاص واليقين وطلب رضى الله
في العمل بين عباده باالتوكل عليه
Kami berjanji pada Mu ya Allah untuk berlaku benar, ikhlas,
Tegas dan mencari ridha Mu dalam beramal terhadap hamba-hamba Mu
Dengan bertawakal pada Mu
بسم الله الر حمن الرحيم
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih
lagi maha penyayang
بسم الله ولا حول ولا قوة الإ با الله العلي العظيم
Dengan menyebut nama Mu ya Allah, tidak ada pada kami ini daya dan
Tidak ada pada kami ini kekuatan kecuali atas kuasa Mu jua
الله اكبر
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat HIJAR PUI
Pasal 2
WAKTU
HIJAR PUI dinyatakan terbentuk pada Muktamar I Pemuda PUI di Jakarta
pada tanggal 28 Syawal 1425 H. yang bertepatan dengan tanggal 11 Desember 2004,
sampai batas waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
KEDUDUKAN
Kedudukan organisasi HIJAR PUI terdiri dari :
1. Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI berkedudukan di tempat Pengurus Pusat Pemuda PUI
2. Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI berkedudukan di tempat Pengurus Wilayah Pemuda PUI
3. Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI berkedudukan di tempat Pengurus Daerah Pemuda PUI
4. HIJAR PUI berkedudukan di tiap sekolah PUI dan non-PUI
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM (HIJAR PUI) berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist, yang beraqidah Ahlus Sunah Wal Jama’ah
Pasal 5
SIFAT
Himpunan ini merupakan organisasi di bawah koordinasi Pemuda PUI
Pasal 6
TUJUAN
Terwujudnya Pelajar Islam yang berpengetahuan tinggi, berwawasan luas, berakhlaqurkarimah
dengan senantiasa beramaliah untuk perbaikan dan kemaslahatan ummat
dalam mencapai Ridho Allah SWT.
BAB III
VISI, MISI DAN AMALIAH
Pasal 7
VISI
Menjadi wadah sentral pengkaderan pelajar muslim yang mampu melahirkan melahirkan
pemimpin Islam masa depan
Pasal 8
MISI
Menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim untuk
melahirkan generasi beriman, bertaqwa dan profesional
Pasal 9
AMALIAH
1. Menyelenggarakan kaderisasi secara bertahap dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, dakwah dan kepemimpinan
2. Mengembangkan potensi-potensi kader dalam aspek keilmuan, sosial, seni, olah raga dan budaya
3. Melakukan pembinaan terhadap pelajar muslim untuk mencapai generasi yang bertaqwa dan profesional
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 10
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi HIJAR PUI terdiri dari :
1. Departemen Pelajar dan Mahasiswa Pemuda PUI
2. Pembina HIJAR PUI, yang terdiri dari: Kepala Sekolah dan Wakasek Bidang Kesiswaan
3. Perwakilan Kelas
4. Pengurus HIJAR PUI
Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus HIJAR PUI terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang Pembinaan Kader
5. Bidang Pemberdayaan Anggota dan Pengembangan Organisasi
6. Bidang Sosial dan Dakwah
7. Bidang Olah Raga dan Kreasi Seni
8. Bidang Keterampilan dan Kewiraswastaan
Pasal 12
MASA JABATAN
Masa jabatan perwakilan kelas dan pengurus HIJAR PUI selama satu periode jabatan dengan ketentuan waktu 1 tahun ajaran, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
PENGERTIAN ANGGOTA
Anggota HIJAR PUI ialah pelajar sekolah PUI atau pelajar sekolah non-PUI
yang menyetujui Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga HIJAR PUI,
serta telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
Pasal 14
JEJANG KEANGGOTAAN
Anggota HIJAR PUI terdiri atas :
1. Anggota Pemula
2. Anggota Muda
3. Anggota Muntasib
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
PERMUSYAWARATAN
- Musyawarah Nasional (Munas)
a. Munas HIJAR PUI diadakan tiga tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa
c. Munas merupakan kekuasaan tertinggi dalam pehimpunan
d. Munas diadakan oleh Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI
- Musyawarah Wilayah (Muswil)
a. Muswil HIJAR PUI diadakan dua tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Muswil luar biasa
c. Muswil diadakan oleh Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI
- Musyawarah Daerah (Musda)
a. Musda organisasi diadakan dua tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Musda luar biasa
c. Musda diadakan oleh Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI
- Musyawarah Anggota (Musag) HIJAR PUI
a. Musyawarah Anggota HIJAR PUI diadakan satu tahun sekali
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Musyawarah Anggota luar biasa
c. Musyawarah Anggota diadakan oleh HIJAR PUI pada tiap sekolah
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
KEUANGAN
Sumber keuangan HIJAR PUI berasal dari :
1. Alokasi dana kesiswaan pada tiap sekolah
2. Iuran Anggota HIJAR PUI
3. Usaha-usaha lain yang halal
4. Sumber-sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
PEMBUBARAN ORGANISASI
Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan dengan Keputusan Muktamar Pemuda PUI
BAB IX
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN
Pasal 18
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN
1. Perubahan Peraturan Dasar HIJAR PUI ini, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar Pemuda PUI
2. Penetapan Peraturan Dasar HIJAR PUI ini, dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar Pemuda PUI
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
PERATURAN RUMAH TANGGA
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini dan penjelasan-penjelasannya, serta perincian-perincian lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga
- Peraturan Rumah Tangga disepakati pada Muktamar Pemuda PUI, yang sesuai dengan dan tidak menyalahi Peraturan Dasar HIJAR PUI
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
PENUTUP
Peraturan Dasar ini disusun dan disahkan pada Muktamar Pemuda PUI dan
Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar