Kamis, 10 April 2008

Logo Hijar PUI

LOGO HIJAR PUI

Tafsir Lambang HIJAR PUI

1. Warna dasar hijau muda menjelaskan bahwa HIJAR PUI sebagai organisasi kaderisasi pelajar yang berlandaskan nilai-nilai tauhid yang tertuang dalam Intisab PUI

2. 8 busur panah yang membentuk persegi delapan melambangkan komitmen dan arah pergerakan HIJAR PUI dalam melakukan perbaikan pada delapan jalur perbaikan seperti yang terutuang dalam Ishlah Tsamaniyah PUI

3. Bentuk perisai menjelaskan bahwa HIJAR PUI sebagai organisasi perkaderan pelajar yang siap menjawab dan menangkal arus negatif globalisasi serta siap melahirkan kader-kader ungulan

4. Warna kuning pada 8 busur dan lambang PUI lebih lanjut diterangkan dan dijelaskan pada AD/ART PUI sebagai organisasi induk

5. Tulisan "HIJAR PUI" bercetak tebal dengan warna hitam menjelaskan ketegasan dan keberanian HIJAR PUI sebagai organisasi kaderisasi pelajar yang berasaskan Islam

baca selengkapnya »»

Ishlah Tsamaniyah

Ishlah Tsamaniyah Sebagai Landasan Amal Hijar PUI

baca selengkapnya »»

Intisab PUI

Intisab Sebagai Pedoman Utama Hijar PUI

baca selengkapnya »»

Peraturan Rumah Tangga Hijar PUI

PERATURAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIJAR PUI)

BAB I

ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Pasal 1

ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Ishlahuts Tsamaniyah Ialah landasan operasional HIJAR PUI

1. Ishlahul Aqidah : Perbaikan Aqidah

2. Ishlahul Ibadah : Perbaikan Ibadah

3. Ishlahul Tarbiyah : Perbaikan Pendidikan

4. Ishlahul Ailah : Perbaikan Kehidupan Keluarga

5. Ishlahul Mujtama : Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat

6. Ishlahul Adah : Perbaikan Adat Istiadat

7. Ishlahul Iqtisadiyah : Perbaikan Perekonomian

8. Ishlahul Ummah : Perbaikan Ummat Keseluruhan

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

JENJANG KEANGGOTAAN

Jejang Anggota HIJAR PUI adalah :

1. Keanggotaan

a. Anggota Pemula ialah Pelajar Islam yang sedang melakukan studi (menuntut ilmu) di sekolah PUI dan sekolah non-PUI yang telah mengikuti Training Intisab I, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah sesuai dengan ketentuan

b. Anggota Muda ialah Pelajar Islam yang sedang melakukan studi (menuntut ilmu) di sekolah PUI dan sekolah non-PUI yang telah mengikuti Training Intisab II, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 1,5 tahun

c. Anggota Muntasib ialah Pelajar Islam yang sedang melakukan studi (menuntut ilmu) sekolah PUI dan sekolah non-PUI yang telah mengikuti Training Intisab III, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 2 tahun

Pasal 3

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Pemula adalah :

a. Pelajar Muslim

b. Sedang menuntut ilmu di sekolah PUI dan sekolah Non-PUI

c. Bersedia mengikuti Training Intisab I, Halaqoh Ishlah dan menyetujui PD/PRT HIJAR PUI dan Peratuan-peraturan pokok lainnya

2. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muda adalah :

a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1

b. Lulus Training Intisab II

c. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIJAR PUI

3. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muntasib adalah :

a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2

b. Lulus Training Intisab III

Pasal 4

MASA KEANGGOTAAN

Keanggotaan HIJAR PUI berakhir karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Telah lulus sekolah (bukan lagi Pelajar)

Pasal 5

HAK ANGGOTA

Hak anggota Pemula, Muda dan Muntasib :

a. Mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi serta mengajukan pendapat

b. Setiap anggota berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat organisasi

c. Setiap anggota berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tentang kegiatan pengurus organisasi

d. Setiap anggota berhak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan organisasi

sesuai dengan jenjang keanggotaannya

e. Setiap anggota berhak mendapat kartu anggota

Pasal 6

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Pemula, Muda dan Muntasib mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi

b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi

c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi

d. Membayar iuran anggota

e. Mengikuti kegiatan dan pengkaderan sesuai dengan jenjang keanggotaannya

f. Mengikuti halaqoh ishlah sesuai dengan jenjang keanggotaannya

Pasal 7

SANGSI

1. Anggota HIJAR PUI mendapat sangsi karena :

a. Apabila bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh

HIJAR PUI

b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi

2. Jenis sangsi

a. Peringatan

b. Skorsing

c. Pemberhentian

3. Sangsi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Musyawarah HIJAR PUI

4. Tatacara pemberian sangsi diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB III

KEORGANISASIAN

Pasal 8

HIJAR PUI

1. HIJAR PUI menghimpun anggota dalam wilayah sekolah

2. Syarat HIJAR PUI tingkat sekolah

a. Minimal memiliki 10 orang anggota

b. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang

3. HIJAR PUI dibentuk dan ditetapkan oleh Pembina HIJAR PUI

Pasal 9

PUSAT KOORDINASI DAERAH HIJAR PUI

1. Puskorda menghimpun dan mengkoordinasikan HIJAR PUI sekolah dalam wilayah Kabupaten/Kota

2. Syarat adanya Puskorda sekurang-kurangnya minimal memiliki 2 HIJAR PUI

3. Puskorda dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda PUI

Pasal 10

PUSAT KOORDINASI WILAYAH HIJAR PUI

1. Puskorda menghimpun dan mengkoordinasikan HIJAR PUI sekolah dalam wilayah Kabupaten/Kota

2. Syarat adanya Puskorwil sekurang-kurangnya minimal memiliki 2 Puskorda

3. Puskorwil dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Pemuda PUI

Pasal 11

PUSAT KOORDINASI NASIONAL HIJAR PUI

1. Puskornas menghimpun dan mengkoordinasikan HIJAR PUI secara nasional

2. Puskornas dapat dibentuk sekurang-kurangnya minimal memiliki 2 Puskorwil

3. Puskornas dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda PUI

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 12

SUSUNAN KEPENGURUSAN

1. Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI, berbentuk presidium

2. Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI, berbentuk presidium

3. Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI, berbentuk presidium

4. HIJAR PUI, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa bidang, setiap bidang terdiri dari ketua bidang dan beberapa anggota bidang

Pasal 13

KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pengurus HIJAR PUI :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam

b. Melakukan instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan pengurus organisasi di atasnya melaksanakan keputusan-keputusan serta bertanggungjawab kepada musyawarah anggota

c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan kegiatan dalam amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota

d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan

2. Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada wilayah kabupaten/kota

b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan HIJAR PUI serta melaksanakan keputusan musyawarah daerah HIJAR PUI

c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan

3. Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada wilayah propinsi

b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan HIJAR PUI serta melaksanakan keputusan musyawarah wilayah HIJAR PUI

c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan

4. Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI

a. Memimpin dan mewakili perhimpunan keluar maupun kedalam secara nasional serta bertanggung jawab kepada Musyawarah nasional HIJAR PUI

b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan HIJAR PUI serta melaksanakan keputusan musyawarah nasional HIJAR PUI

c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan

Pasal 14

PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

1. Presidium Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI dipilih oleh Munas HIJAR PUI

2. Presidium Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI dipilih oleh Muswil HIJAR PUI

3. Presidium Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI dipilih oleh Musda HIJAR PUI

4. HIJAR PUI dipilih oleh Musyawarah Anggota HIJAR PUI

5. Struktur dan personalia HIJAR PUI dibentuk oleh tim formatur yang terdiri dari ketua HIJAR PUI demisioner, ketua dan sekretaris HIJAR PUI terpilih serta Pembina HIJAR PUI

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

MUSYAWARAH ANGGOTA HIJAR PUI

1. Musyawarah Anggota HIJAR PUI dihadiri oleh perwakilan kelas (sebagai wakil anggota) HIJAR PUI

2. Musyawarah Anggota HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah anggota HIJAR PUI membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pengurus HIJAR PUI, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua dan pengurus HIJAR PUI serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 16

MUSYAWARAH DAERAH

1. Musyawarah Daerah HIJAR PUI dihadiri oleh pimpinan HIJAR PUI pada wilayah kabupaten/kota

2. Musyawarah Daerah HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah Daerah HIJAR PUI membahas dan mengkoordinasikan program amal puskorda serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 17

MUSYAWARAH WILAYAH

1. Musyawarah Wilayah HIJAR PUI dihadiri oleh pimpinan HIJAR PUI pada wilayah kabupaten/kota

2. Musyawarah Wilayah HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah Wilayah HIJAR PUI membahas dan mengkoordinasikan program amal puskorwil serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 18

MUSYAWARAH NASIONAL

1. Musyawarah Nasional HIJAR PUI dihadiri oleh pimpinan HIJAR PUI pada wilayah kabupaten/kota

2. Musyawarah Nasional HIJAR PUI dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Musyawarah Nasional HIJAR PUI membahas dan mengkoordinasikan program amal puskornas serta hal-hal lain yang dianggap perlu

Pasal 19

JENIS-JENIS RAPAT

1. Rapat Kerja

a. Raker dihadiri oleh seluruh pengurus HIJAR PUI

b. Dilaksanakan satu kali dalam setahun

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk menyusun rencana kerja, menyusun rencana anggaran biaya, dan mengambil kebijakan yang mendasar baik kedalam maupun keluar

2. Rapat Pleno Tengah

a. RPT dihadiri oleh seluruh pengurus HIJAR PUI

b. Dilaksanakan satu kali dalam setahun

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk menyusun rencana kerja, menyusun rencana anggaran biaya, membahas laporan tentang pelaksanaan program, dan mengambil kebijakan yang mendasar baik kedalam maupun keluar

3. Rapat Koordinasi

a. Rakor dihadiri oleh seluruh pengurus harian HIJAR PUI

b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai kebutuhan

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk membahas dan menjabarkan kebijakan yang diambil atau yang ditetapkan dalam sidang pleno dan mendengarkan dan mengevaluasi kegiatan dari seluruh bidang pengurus HIJAR PUI

4. Rapat Harian

a. Rapat harian dihadiri oleh seluruh pengurus HIJAR PUI

b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai kebutuhan

c. Rapat di pimpin oleh ketua umum atau sekretaris umum HIJAR PUI

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi dan mendengarkan dan mengevaluasi perkembangan berbagai aspek organisasi baik intern maupun ekstern

5. Rapat Bidang

a. Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggota yang berada dalam bidang yang bersangkutan

b. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan atau sesuai kebutuhan

c. Rapat di pimpin oleh ketua bidang atau sekretaris bidang

d. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengontrol program kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang, membuat penyesuaian program kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik mengenai teknis ataupun yang lainnya, dan menyusun langkah teknis untuk menyelenggarakan sebuah kegiatan

BAB VI

PENUTUP

Pasal 20

PENUTUP

1. Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, selanjutnya akan diatur dalam GBHO dan akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

2. Peraturan rumah tangga ini menjadi pengganti dan turunan dari anggaran rumah tangga Pemuda PUI

baca selengkapnya »»

Peraturan Dasar (PD) Hijar PUI

PERATURAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIJAR PUI)


MUQODDIMAH

بسم الله الرحمن الر حيم
Pelajar yang merupakan bagian dari pemuda adalah aset umat yang akan berperan sebagai pewaris kepemimpinan ummat di masa depan. Dalam melanjutkan kepemimpinan masa depan jelas memerlukan generasi-generasi yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tidak diragukan, mengingat kompleksnya permasalah yang dihadapi bangsa ini, dan sudah merupakan suatu konsekuensi dan keharusan bahwa generasi penerus harus lebih baik dari generasi sebelumnya.

Apabila kita melihat realitas kehidupan masyarakat saat ini, khususnya moralitas pemuda yang kian hari makin tidak menentu, kepribadian mereka bagaikan buih yang ada di lautan yang mudah terombang-ambing. Kehancuran moralitas pemuda akan berdampak pada kehancuran bangsa dan perpecahan umat apabila tidak segera dicarikan solusinya.


Maka sudah sewajarnya bagi kita sebagai pemuda untuk segera bangkit dan bangun menatap serta menyongsong masa depan, karena kita adalah para calon pemimpin ummat. Tentunya ini merupakan pekerjaan yang sangat berat dan melelahkan, penuh dengan onak dan duri. Sehingga keimanan yang kokoh, keeratan ukhuwah Islamiyah dan kekuatan jasadiyah merupakan suatu keniscayaan bagi kita untuk mewujudkan bangsa yang kokoh dan berwibawa.


Mengingat kaum Muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan banyak ditentukan oleh peran kaum muslimin, sejarah mencatat hal ini. Oleh karena itu Pemuda Muslim adalah aset terbesar dari kaum muslimin, sehingga akan sangat menentukan masa depan perjalanan bangsa kedepan. Oleh karena itu program Pemuda PUI masih memprioritaskan program amalnya pada aspek kaderisasi, mengingat aspek ini sebagai aspek awal konstribusi serta solusi tepat InsyaAllah, bagi permasalahan ummat saat ini. Maka dibentuklah wadah pengkaderan generasi muslim, menuju terciptanya generasi yang kokoh dan mandiri, Hal inilah yang mendasari lahirnya HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM (HIJAR PUI).
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, HIJAR PUI berpijak pada landasan idiil sebagaimana tertuang dalam Intisab PUI di bawah ini :

بسم الله الرحمن الرحيم

اشهد ان لا اله إلا الله وأشهد أن محمدا الرسو الله

Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah

Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah

الله غايتنا والإخلاص مبدئونا

Ikhlas dasar pengabdian kami Allah tujuan pengab dian kami

والإصلاح سبيلنا والمحبة شعارنا

Cinta Kasih lambang pengabdian kami Reformasi jalan pengabdian kami

نعاهدالله على الصدق والإخلاص واليقين وطلب رضى الله

في العمل بين عباده باالتوكل عليه

Kami berjanji pada Mu ya Allah untuk berlaku benar, ikhlas,

Tegas dan mencari ridha Mu dalam beramal terhadap hamba-hamba Mu

Dengan bertawakal pada Mu

بسم الله الر حمن الرحيم

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih

lagi maha penyayang

بسم الله ولا حول ولا قوة الإ با الله العلي العظيم

Dengan menyebut nama Mu ya Allah, tidak ada pada kami ini daya dan

Tidak ada pada kami ini kekuatan kecuali atas kuasa Mu jua

الله اكبر

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat HIJAR PUI

Pasal 2

WAKTU

HIJAR PUI dinyatakan terbentuk pada Muktamar I Pemuda PUI di Jakarta

pada tanggal 28 Syawal 1425 H. yang bertepatan dengan tanggal 11 Desember 2004,

sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

KEDUDUKAN

Kedudukan organisasi HIJAR PUI terdiri dari :

1. Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI berkedudukan di tempat Pengurus Pusat Pemuda PUI

2. Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI berkedudukan di tempat Pengurus Wilayah Pemuda PUI

3. Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI berkedudukan di tempat Pengurus Daerah Pemuda PUI

4. HIJAR PUI berkedudukan di tiap sekolah PUI dan non-PUI

BAB II

ASAS, SIFAT DAN TUJUAN


Pasal 4

ASAS

HIMPUNAN PELAJAR PERSATUAN UMMAT ISLAM (HIJAR PUI) berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist, yang beraqidah Ahlus Sunah Wal Jama’ah


Pasal 5

SIFAT

Himpunan ini merupakan organisasi di bawah koordinasi Pemuda PUI


Pasal 6

TUJUAN

Terwujudnya Pelajar Islam yang berpengetahuan tinggi, berwawasan luas, berakhlaqurkarimah

dengan senantiasa beramaliah untuk perbaikan dan kemaslahatan ummat

dalam mencapai Ridho Allah SWT.

BAB III

VISI, MISI DAN AMALIAH

Pasal 7

VISI

Menjadi wadah sentral pengkaderan pelajar muslim yang mampu melahirkan melahirkan

pemimpin Islam masa depan


Pasal 8

MISI

Menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim untuk

melahirkan generasi beriman, bertaqwa dan profesional


Pasal 9

AMALIAH

1. Menyelenggarakan kaderisasi secara bertahap dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, dakwah dan kepemimpinan

2. Mengembangkan potensi-potensi kader dalam aspek keilmuan, sosial, seni, olah raga dan budaya

3. Melakukan pembinaan terhadap pelajar muslim untuk mencapai generasi yang bertaqwa dan profesional


BAB IV

KEORGANISASIAN


Pasal 10

PERANGKAT ORGANISASI

Perangkat organisasi HIJAR PUI terdiri dari :

1. Departemen Pelajar dan Mahasiswa Pemuda PUI

2. Pembina HIJAR PUI, yang terdiri dari: Kepala Sekolah dan Wakasek Bidang Kesiswaan

3. Perwakilan Kelas

4. Pengurus HIJAR PUI

Pasal 11

SUSUNAN PENGURUS

Pengurus HIJAR PUI terdiri dari :

1. Ketua

2. Sekretaris

3. Bendahara

4. Bidang Pembinaan Kader

5. Bidang Pemberdayaan Anggota dan Pengembangan Organisasi

6. Bidang Sosial dan Dakwah

7. Bidang Olah Raga dan Kreasi Seni

8. Bidang Keterampilan dan Kewiraswastaan

Pasal 12

MASA JABATAN

Masa jabatan perwakilan kelas dan pengurus HIJAR PUI selama satu periode jabatan dengan ketentuan waktu 1 tahun ajaran, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran

BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 13

PENGERTIAN ANGGOTA

Anggota HIJAR PUI ialah pelajar sekolah PUI atau pelajar sekolah non-PUI

yang menyetujui Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga HIJAR PUI,

serta telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

Pasal 14

JEJANG KEANGGOTAAN

Anggota HIJAR PUI terdiri atas :

1. Anggota Pemula

2. Anggota Muda

3. Anggota Muntasib

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

PERMUSYAWARATAN

  1. Musyawarah Nasional (Munas)

a. Munas HIJAR PUI diadakan tiga tahun sekali

b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa

c. Munas merupakan kekuasaan tertinggi dalam pehimpunan

d. Munas diadakan oleh Pusat Koordinasi Nasional HIJAR PUI

  1. Musyawarah Wilayah (Muswil)

a. Muswil HIJAR PUI diadakan dua tahun sekali

b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Muswil luar biasa

c. Muswil diadakan oleh Pusat Koordinasi Wilayah HIJAR PUI

  1. Musyawarah Daerah (Musda)

a. Musda organisasi diadakan dua tahun sekali

b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Musda luar biasa

c. Musda diadakan oleh Pusat Koordinasi Daerah HIJAR PUI

  1. Musyawarah Anggota (Musag) HIJAR PUI

a. Musyawarah Anggota HIJAR PUI diadakan satu tahun sekali

b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Musyawarah Anggota luar biasa

c. Musyawarah Anggota diadakan oleh HIJAR PUI pada tiap sekolah

BAB VII

KEUANGAN


Pasal 16

KEUANGAN

Sumber keuangan HIJAR PUI berasal dari :

1. Alokasi dana kesiswaan pada tiap sekolah

2. Iuran Anggota HIJAR PUI

3. Usaha-usaha lain yang halal

4. Sumber-sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat

BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

PEMBUBARAN ORGANISASI

Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan dengan Keputusan Muktamar Pemuda PUI


BAB IX

PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN


Pasal 18

PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN

1. Perubahan Peraturan Dasar HIJAR PUI ini, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar Pemuda PUI

2. Penetapan Peraturan Dasar HIJAR PUI ini, dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar Pemuda PUI


BAB X

ATURAN TAMBAHAN


Pasal 19

PERATURAN RUMAH TANGGA

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini dan penjelasan-penjelasannya, serta perincian-perincian lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga
  2. Peraturan Rumah Tangga disepakati pada Muktamar Pemuda PUI, yang sesuai dengan dan tidak menyalahi Peraturan Dasar HIJAR PUI

BAB XI

PENUTUP


Pasal 20

PENUTUP

Peraturan Dasar ini disusun dan disahkan pada Muktamar Pemuda PUI dan

Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya

baca selengkapnya »»